Cilegon Banten — bknberita.web.id/, MBG, Konstitusi dan Religiusitas Kaum Beragama

@Alwiyan Rakjat Biasa

Jika kita renungi lebih dalam dengan dimensi keagamaan, terlepas ada persoalan pada pelaksanaannya, MBG (Makan Bergizi Gratis) sebenarnya sindiran negara bagi kalangan warga negara yang beragama.

Pasal 34 UUD 1945 memang mengamanatkan kepada negara agar negara memelihara fakir miskin dan anak telantar, termasuk didalamnya adalah memberi makan, merupakan pasal yang tak bisa dipungkiri bernuansa nilai nilai humanisme, sosialisme dan spirit Islam, sehingga jika kita fahami secara lebih dalam dan sensitif lagi sebagai insan beragama, maka pasal di dalam konstitusi tersebut justru sekaligus sindiran bagi orang-orang beragama yang diperintahkan oleh Tuhannya untuk menyantuni dan merawat fakir miskin.

Jika orang beragama tidak mampu sensitif terhadap kemiskinan dan tidak mampu melaksanakan pengurusan dan santunan kepada fakir miskin maka biarlah negara yang mengurus fakir miskin dan anak telantar. Artinya apa?, jika orang miskin sampai terlantar perut dan masa depannya itu karena orang kaya yang beragama tidak peduli kepada kewajibannya hingga mereka yang terlantar harus dipelihara oleh negara. Lalu apa artinya beragama jika tetangganya kesusahan tak berdaya lalu tambah susah terpukul mentalnya melihat si kaya hanya pamer kekayaannya dan penguasa pamer kekuasaannya… ?

Padahal Allah telah menitipkan faqir miskin kepada *”Kaum Mustakhlafin”* ( Surat Alhadid ayat 1 – 21 ) yakni orang orang yang diberi nikmat oleh Allah berupa amanah pinjaman kekuasaan harta, tahta dan ilmu agar mereka mudah dalam menegakan misi Allah dan rosulNya di muka bumi untuk menegakkan keadilan, amar ma’ruf nahyi munkar, menolong *Kaum Mustadh’afin* ( kaum yang lemah) yang tak berdaya dan terlemahkan oleh sistem ekonomi serta terabaikan secara sosial, bukan justru amanah dan titipan tersebut untuk dibangga-banggakan dan dipamerkan kepada orang lain apalagi kepada fakir miskin. Peringatan Allah telah jelas sebagaimana surat Almunafiqun ayat 9 ;

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُلْهِكُمْ اَمْوَالُكُمْ وَلَآ اَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ

_Wahai orang-orang yang beriman, janganlah harta bendamu dan anak-anakmu membuatmu lalai dari mengingat Allah. Siapa yang berbuat demikian, mereka itulah orang-orang yang merugi._

Kaum kapitalis bisa lalai mengingat Allah karena hasrat kuat menumpuk-numpuk harta lalu membangg-banggakan dan memamerkannya. Orang miskin bisa lalai mengingat Allah karena terpaksa menghabiskan waktu untuk menutupi kebutuhan sehari-harinya. Kewajiban si kaya atau kaum mustakhlafin membantu si miskin untuk meringankan beban hidup si miskin agar si miskin tetap Istiqomah mengingat Allah.

Kembali ke persoalan MBG, berikanlah kepada mereka yang pantas menerima dengan cara yang baik dan benar sehingga program pemerintah yang menelan dana yang cukup besar tersebut tepat sasaran dan bernilai manfaat

Wallahu a’lam

 

(BKN-01)